Usaha
Kesehatan Sekolah ( UKS ) dan Dokter Kecil 1
a. Pengertian
Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS )
merupakan bagian dari program kesehatan anak usia sekolah . Anak usia sekolah
adalah anak yang berusia 6-21 tahun , yang sesuai dengan proses tumbuh
kembangnya dibagi menjadi 2 subkelompok yakni pra remaja ( 6-9 tahun ) dan
remaja ( 10-19 tahun ).
Program UKS adalah upaya terpadu lintas
program dan lintas sektoral dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan serta
membentuk perilaku hidup bersih dan sehat anak usia sekolah yang berada di
sekolah dan Madrasah Ibtidaiyah.
b. Tujuan UKS
- Tujuan umum
Meningkatkan kemampuan perilaku hidup
bersih dan sehat, dan derajat kesehatan siswa serta menciptakan lingkungan yang
sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan
optimal
-Tujuan
khusus
Memupuk kebiasaan perilaku hidup bersih
dan sehat dan meningkatkan derajat kesehatan siswa, yang mencakup :
1. Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan
prinsip hidup bersih dan sehat serta berpratisipasi aktif di dalam usaha
peningkatan kesehatan di sekolah perguruan agama, di rumah tangga maupun di
lingkungan masyarakat.
2. Sehat fisik, mental maupun sosial.
3. Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh
buruk penyalahgunaan NAPZ
dokter kecil
a. Pengertian
Dokter kecil adalah siswa yang memenuhi
kriteria dan telah terlatih untuk ikut melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan
lingkungannya.
b. Tujuan
- Tujuan umum
Meningkatnya
partisipasi siswa dalam program UKS
– Tujuan Khusus
1.
Agar siswa dapat menjadi penggerak hidup sehat di sekolah,di rumah dan
lingkungannya.
2.
Agar siswa dapat menolong dirinya sendiri, sesama siswa dan orang lain untuk
hidup sehat.
c. Kriteria peserta :
1.
Siswa kelas 4 atau 5 SD atau MI dan belum pernah mendapatkan pelatihan dokter
kecil.
2.
Berprestasi sekolah
3.
Berbadan sehat.
4.
Berwatak pemimpin dan bertanggung jawab.
5.
Berpenampilan bersih dan berperilaku.
6.
Berbudi pekerti baik dan suka menolong.
7.
Izin orang tua
d.
Tugas dan kewajiban dokter kecil
1.
Selalu bersikap dan berperilaku sehat.
2. Dapat
menggerakkan sesama teman-teman siswa untuk bersama-sama menjalankan usaha
kesehatan terhadap dirinya masing-masing.
3.
Berusaha bagi tercapainya kesehatan lingkungan yang baik di sekolah maupun di
rumah.
4.
Membantu guru dan petugas kesehatan pada waktu pelaksanaan pelayanan kesehatan
di sekolah.
5.
Berperan aktif dalam rangka peningkatan kesehatan ,antara lain : Pekan
kebersihan, Pekan Gizi, Pekan Penimbangan BB dan TB di sekolah, Pekan Kesehatan
Gigi, Pekan Kesehatan Mata, dan lain-lain.
e. Kegiatan dokter kecil
1.
Menggerakkan dan membimbing teman melaksanakan.
a. Pengamatan kebersihan dan kesehatan
pribadi.
b. Pengukuran Tinggi Badan dan Berat
badan.
c. Penyuluhan Kesehatan.
2.
Membantu petugas kesehatan melaksanakan pelayanaan kesehatan di sekolah ,
antara lain :
a.
Distribusi obat cacing, vitamin dan lain-lain.
b.
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
c.
Pertolongan Pertama Pada Penyakit.
3.
Pengenalan dini tanda-tanda penyakit.
4.
Pengamatan kebersihan Ruang UKS , warung sekolah dan lingkungan sekolah.
5.
Pengamatan kebersihan di sekolah separti halaman sekolah, ruang kelas ,
perlengkapan, persediaan air bersih, tempat cuci, WC,kamar mandi, tempat sampah
dan saluran pembuangan termasuk PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk).
6.
Pencatatan dan pelaporan, antara lain Buku harian Dokter Kecil.
7.
Melaporkan hal-hal khusus yang ditemuinya kepada guru UKS / Kepala Sekolah /
Guru yang ditunjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar